Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

{9                                        42

           LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

formal adalah program “kemitraan”5*. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun

1997 tentang Kemitraan adalah PP yang mengatur mengenai perlunya

program kemitraan antara pengusaha bersekala besar dengan pengusaha

kecil dan menengah yang usahanya terkait, dalam rangka memperkuat dasar

pembangunan industri (investasi) nasional. Sebelumnya telah dikeluarkan
Undang-undang U U No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Undang-undang

ini mengatur definisi tentang Usaha Kecil dan bagaimana pemerintah secara

umum melaksanakan pembinaan usaha kecil demi keadilan ekonomi dan

pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 segera diikuti

dengan PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan

Usaha Kecil, yang berbicara lebih mendetail masalah pembinaan dan

pengembangan usaha kecil. Setelah reformasi, beberapa undang-undang

dan peraturan yang dikhususkan untuk mengatur bidang informal ini antara

lain: Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;

Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang

Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka

Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan; Keppres No.

56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;

Permenneg BU M N Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan

Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan

terakhir diikuti dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah.

14. Perm asalahan Yang Dihadapi.

          Dari kondisi yang pengucuran kredit bersubsidi dan peran sektor
informal saat ini dan implikasinya dapat ditarik beberapa faktor yang
m enyebabkan terjadinya kondisi dan implikasi tersebut sebagai berikut:54

54PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program
  Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan
  Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil
  dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat
  Kemitraan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17