Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
{9 42
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
formal adalah program “kemitraan”5*. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997 tentang Kemitraan adalah PP yang mengatur mengenai perlunya
program kemitraan antara pengusaha bersekala besar dengan pengusaha
kecil dan menengah yang usahanya terkait, dalam rangka memperkuat dasar
pembangunan industri (investasi) nasional. Sebelumnya telah dikeluarkan
Undang-undang U U No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Undang-undang
ini mengatur definisi tentang Usaha Kecil dan bagaimana pemerintah secara
umum melaksanakan pembinaan usaha kecil demi keadilan ekonomi dan
pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 segera diikuti
dengan PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kecil, yang berbicara lebih mendetail masalah pembinaan dan
pengembangan usaha kecil. Setelah reformasi, beberapa undang-undang
dan peraturan yang dikhususkan untuk mengatur bidang informal ini antara
lain: Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka
Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan; Keppres No.
56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
Permenneg BU M N Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan
terakhir diikuti dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
14. Perm asalahan Yang Dihadapi.
Dari kondisi yang pengucuran kredit bersubsidi dan peran sektor
informal saat ini dan implikasinya dapat ditarik beberapa faktor yang
m enyebabkan terjadinya kondisi dan implikasi tersebut sebagai berikut:54
54PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil
dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat
Kemitraan

