Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
* LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI__________________________________________43
a. Kurangnya komitmen pemerintah dalam memberikan
dukungan dan fasilitas pada sektor informal untuk berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
Membina sektor informal yang merupakan bagian yang terbesar
populasinya dalam perekonomian tidaklah akan berjalan dengan baik
jika hanya dijalankan oleh satu atau dua kementerian atau lembaga,
namun menuntut adanya suatu kerja-sama yang erat dan koordinasi
yang ketat antar kementerian dan lembaga serta lembaga keuangan
dan perbankan nasional. Tan pa kerja sama dan koordinasi antar
lembaga tersebut, dari pengalaman selama beberapa tahun
belakangan menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan selalu
m enem ui jalan buntu (tidak berhasil).
S elam a ini kementerian yang selalu konsen mengurusi sektor ini
adalah Kementerian Koperasi dan UKM , Kementerian Keuangan, dan
Kementerian BU M N . Sebagaimana tercantum dalam U U D -N R I tahun
1945 selayaknya "koperasi” adalah soko guru ekonomi Indonesia55, dan
berdasarkan itu, Kementerian Koperasi haruslah menjadi lembaga yang
‘pa ling p e ntin g’ keberadaannya dalam mem benahi permasalahannya.
Akan tetapi dalam peringkat kementerian, kementerian koperasi dan
U K M digolongkan sebagai Kementerian Golongan C , yaitu kementerian
yang dinilai ‘tidak pe ntin g’.56 Dari lembaga keuangan dan perbankan
yang paling konsen dengan masalah UM KM dengan kesadaran sendiri
adalah Bank BRI, sedangkan yang lainnya meskipun ada juga yang
terlibat adalah setelah m endapat ‘arahan' pemerintah. Khusus bagi
pem erintah daerah, berita yang banyak kita dengar adalah ‘penyebab
kem acetan, kesem rawutan, P K L liar dan penggusuran'. Jarang yang
berlaku seperti Pem da Ja w a Barat yang pedagang kecilnya memiliki
forum persatuan. Selayaknya, pemerintah pusat, untuk membina
sektor informal ini, mesti melibatkan paling tidak Kementerian Koperasi
dan UKM , Kementerian Keuangan, Kementerian BUM N, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi
55Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 33
56Pemaparan Sesmen Koperasi dan UKM di depan peserta Program Pilihan PPRA-XLP Lemhannas
RI, 2010

