Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

* LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI__________________________________________43
          a. Kurangnya komitmen pemerintah dalam memberikan
          dukungan dan fasilitas pada sektor informal untuk berpartisipasi
          dalam pembangunan nasional.

                     Membina sektor informal yang merupakan bagian yang terbesar
           populasinya dalam perekonomian tidaklah akan berjalan dengan baik
          jika hanya dijalankan oleh satu atau dua kementerian atau lembaga,
           namun menuntut adanya suatu kerja-sama yang erat dan koordinasi
          yang ketat antar kementerian dan lembaga serta lembaga keuangan
          dan perbankan nasional. Tan pa kerja sama dan koordinasi antar
           lembaga tersebut, dari pengalaman selama beberapa tahun
           belakangan menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan selalu
          m enem ui jalan buntu (tidak berhasil).

                     S elam a ini kementerian yang selalu konsen mengurusi sektor ini
          adalah Kementerian Koperasi dan UKM , Kementerian Keuangan, dan
          Kementerian BU M N . Sebagaimana tercantum dalam U U D -N R I tahun
           1945 selayaknya "koperasi” adalah soko guru ekonomi Indonesia55, dan
          berdasarkan itu, Kementerian Koperasi haruslah menjadi lembaga yang
          ‘pa ling p e ntin g’ keberadaannya dalam mem benahi permasalahannya.
          Akan tetapi dalam peringkat kementerian, kementerian koperasi dan
          U K M digolongkan sebagai Kementerian Golongan C , yaitu kementerian
          yang dinilai ‘tidak pe ntin g’.56 Dari lembaga keuangan dan perbankan
          yang paling konsen dengan masalah UM KM dengan kesadaran sendiri
          adalah Bank BRI, sedangkan yang lainnya meskipun ada juga yang
          terlibat adalah setelah m endapat ‘arahan' pemerintah. Khusus bagi
          pem erintah daerah, berita yang banyak kita dengar adalah ‘penyebab
          kem acetan, kesem rawutan, P K L liar dan penggusuran'. Jarang yang
          berlaku seperti Pem da Ja w a Barat yang pedagang kecilnya memiliki
          forum persatuan. Selayaknya, pemerintah pusat, untuk membina
          sektor informal ini, mesti melibatkan paling tidak Kementerian Koperasi
          dan UKM , Kementerian Keuangan, Kementerian BUM N, Kementerian
          Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi

55Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 33
56Pemaparan Sesmen Koperasi dan UKM di depan peserta Program Pilihan PPRA-XLP Lemhannas

  RI, 2010
   10   11   12   13   14   15   16   17