Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI______________________________________________ 20

Dari diagram diatas terlihat bahwa dalam periode lima tahun pertama
yang sudah lewat (2005-2009) pembangunan negar ditujukan pada
penataan kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai,
yang adil dan demokratis dengan tingkat kesejahteraan yang lebih
baik. Capaian yang berhasil dijalankan pemerintah antara lain tampak
dari kemajuan sistem demokrasi, menurunnya pengangguran dari 11
persen menjadi hanya sekitar 8 persen. Akan tetapi belum terlihat
adanya peningkatan pada nilai pembangunan manusia Indonesia,
bahkan IPM Indonesia turun dari urutan 92 menjadi urutan 111.
RPJM N-2 akan dikonsentrasikan kembali pada pemantapan kembali
NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan memperkuat daya saing ekonomi. Dari
dua periode ini, tidak terlihat secara langsung hubungan
pemberdayaan sektor informal dengan RPJPN maupun RPJMN,
kecuali barangkali secara implisit terkait dalam tujuan meningkatkan
kualitas SDM dan memperkuat daya saing ekonomi. Fakta ini tidak
mengembirakan bagi sektor informal, karena nasibnya tetap belum
menjadi perhatian utama pemerintah. Diperlukan adanya lembaga yang
mengingatkan pemerintah bahwa sebenarnya tujuan pembangunan
dengan slogan pro job, pro poor dan pro growth dapat dilaksanakan
sekaligus jika program pembangunan menyentuh sektor yang tepat,
yaitu sektor informal yang mewakili 70 persen angkatan kerja
Indonesia. Dengan memberdayakan sektor informal, maka sekaligus
akan tertangani peningkatan kualitas SDM, penciptaan kesempatan
kerja, serta dapat dipastikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi
yang lebih tinggi. Upaya seperti itu akan berjalan dengan baik jika
kementerian dan lembaga yang terkait dalam membina UMKM dapat
menterjemahkan program lima tahunan tersebut ke dalam RKT yang
bermuatan aktivitas pembinaan UMKM atau sektor informal.

b. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 merupakan
Undang-undang yang mengatur tentang kebijakan yang selayaknya
dikeluarkan pemerintah dalam memberdayakan sektor UMKM. Didalamnya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9