Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI___________________________________________21
diatur definisi mengenai Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan
juga Usaha Besar demi keadilan ekonomi dan pembangunan nasional.
c. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan adalah program kemitraan menggunakan dana
penyisihan 3 persen laba BUMN kepada usaha kecil atau menengah yang
usahanya terkait dengan usaha BUMN yang bersangkutan atau usaha kecil
atau menengah yang berada dalam lingkungan lokasi perusahaan BUMN.
d. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha
Kecil dan Menengah. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi
Kredit Usaha Kecil dan Menengah adalah ketentuan Presiden tentang
restrukturisasi kredit usaha kecil dan menengah yang macet karena krisis
sampai jumlah Rp 5 milyar.
e. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka
Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan. Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan
Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk
Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan adalah Keppres
yang mengatur tentang perlunya usaha kecil diberdayakan dan
diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan pelaku
ekonomi lainnya melalui penetapan bidang/jenis usaha yang sesuai
dengan kemampuan mereka untuk mengoptimalkan peran sertanya
dalam pembangunan.
f. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha
Menengah. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha
Menengah adalah inpres yang mengatur mengenai program dan
pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah
dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang

