Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
1
BABI
PENDAHULUAN
1. Umum
Memasuki era kemerdekaan Indonesia ditandai dengan
diakuinya berdiri Negara Indonesia yang berdaulat baik secara De jure
maupun de facto. Selepas dari penguasaan penjajahan salah satu
tugas yang harus diemban Pemerintah yang berkuasa adalah
melaksanakan pembangunan nasional meliputi ekonomi, hukum, sosial
dan aspek-aspek lainnya. Hukum Indonesia pada umumnya adalah
merupakan warisan atau peninggalan daripada penjajah, dan banyak
diantaranya masih diberlakukan walau sebenarnya sudah tidak
dinamis dengan kondisi Negara pada saat ini.
Dinamika hukum tidak kunjung berhenti, oleh karena itu
hukum terus menerus berada pada status membangun diri, dengan
demikian terjadinya perubahan sosial dengan didukung oleh social
engineering by law yang terencana akan mewujudkan apa yang
menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan
manusia sebagaimana paradigma nasional bangsa untuk
menghasilkan generasi penerus yang handal. Produk hukum Indonesia
yang tertua disamping Konstitusi kita Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 adalah Undang-undang
Nomor. 1 Tahun 1946, dimana ini dikeluarkan dengan tujuan mengisi
kekosongan hukum pidana di Indonesia sebagaimana termasuk pada
Pasal II Aturan Peralihan U U D N R 1 1945, Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch Indie (W vS N I) yang merupakan ciptaan penjajah
Belanda menjadi hukum pidana Indonesia.
Mewujudkan cita-cita bahwa proklamasi adalah awal
pendobrakan sistem tata hukum kolonial menjadi sistem tata hukum
nasional bukanlah hal yang mudah dan secara cepat dapat
diwujudkan, walaupun seiring perjalanan waktu peraturan-peraturan

