Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

1

                                       BABI

                                PENDAHULUAN

1. Umum

                    Memasuki era kemerdekaan Indonesia ditandai dengan
    diakuinya berdiri Negara Indonesia yang berdaulat baik secara De jure
    maupun de facto. Selepas dari penguasaan penjajahan salah satu
    tugas yang harus diemban Pemerintah yang berkuasa adalah
    melaksanakan pembangunan nasional meliputi ekonomi, hukum, sosial
    dan aspek-aspek lainnya. Hukum Indonesia pada umumnya adalah
    merupakan warisan atau peninggalan daripada penjajah, dan banyak
    diantaranya masih diberlakukan walau sebenarnya sudah tidak
    dinamis dengan kondisi Negara pada saat ini.

                    Dinamika hukum tidak kunjung berhenti, oleh karena itu
    hukum terus menerus berada pada status membangun diri, dengan
    demikian terjadinya perubahan sosial dengan didukung oleh social
    engineering by law yang terencana akan mewujudkan apa yang
    menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan
    manusia sebagaimana paradigma nasional bangsa untuk
   menghasilkan generasi penerus yang handal. Produk hukum Indonesia
   yang tertua disamping Konstitusi kita Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia 1945 adalah Undang-undang
   Nomor. 1 Tahun 1946, dimana ini dikeluarkan dengan tujuan mengisi
   kekosongan hukum pidana di Indonesia sebagaimana termasuk pada
   Pasal II Aturan Peralihan U U D N R 1 1945, Wetboek van Strafrecht voor
   Nederlandsch Indie (W vS N I) yang merupakan ciptaan penjajah
   Belanda menjadi hukum pidana Indonesia.

                   Mewujudkan cita-cita bahwa proklamasi adalah awal
   pendobrakan sistem tata hukum kolonial menjadi sistem tata hukum
   nasional bukanlah hal yang mudah dan secara cepat dapat
   diwujudkan, walaupun seiring perjalanan waktu peraturan-peraturan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18