Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
2
hukum diluar K U H P telah banyak dirumuskan dan dihasilkan
oleh Pemerintah Indonesia yang berdaulat, dan banyak lagi
diantaranya yang sampai saat ini masih terus digodok oleh D P R
guna mengadopsi kondisi perkembangan bangsa serta dapat
mengatasi krisis penegakan hukum di negara ini.
Penegakan hukum tidak saja dititik beratkan sebatas
pada penegakan hukum secara materiil. Lahirnya Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana menandakan bahwa
Negara berdaulat Indonesia mengedepankan terciptanya
kebenaran formiil dalam menegakkan hukum materiil tersebut,
dan sebagai beralihnya penerapan asas hukum kepada
presumption o f innocent membuktikan bahwa Negara kita
sangat peduli dengan keberadaan Hak Asasi Manusia.
Dewasa ini hal yang paling polemik dan menjadi isu
sentral di tengah-tengah masyarakat, khususnya di dunia praktisi
hukum adalah mengenai prajurit T N I (militer) yang melakukan
tindak pidana umum. Berbicara T N I atau militer yang melakukan
tindak pidana umum, maka kita akan berbicara mengenai beberapa
aturan hukum yang terkandung di dalamnya, yakni Undang-undang
Nomor. 1 Tah u n 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia,
Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-undang Nomor. 34 Tahun 2004, tentang TN I, Undang-undang
Nomor. 31 Tah u n 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-undang
Nomor. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tatanan hukum di Negara ini
masih bersifat carut-marut, dualisme dari pada Undang-undang masih
banyak ditemukan dan sering menimbulkan suatu permasalahan baru
ditengah-tengah proses pelaksanaan penegakan hukum (law
enforcement). Memasuki era reformasi yang menuntut transparansi,
kebebasan, demokratisasi dan persamaan hak, berimbas kepada
penyelenggaraan peradilan. Prinsip equality before the law

