Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
6
mengenai pembunuhan,dan Pasal 351 junto 55 mengenai turut serta
melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian, dan Pasal 170
mengenai kekerasan terhadap orang atau barang, dan kesemuanya ini
adalah merupakan tindak pidana umum yang dirumuskan di dalam
KUHP.
Hal tersebut di atas hanyalah sebahagian kecil fenomena
yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bentrokan antara TN I dan
Polri seperti di Langkat, Madiun, Ambon juga tidak pernah dapat
menyeret pelakunya untuk diadili di peradilan umum. Superioritas T N I
atas P O L R I yang terjadi dimasa lampau secara tersirat masih tetap
terwariskan pada dewasa ini. Realita di atas secara terang juga
menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam proses penegakan
supremasi hukum di Negara ini, masih adanya ego institusi yang
mengedepankan kepentingan sekelompok tanpa memahami wibawa
dan nilai luhur yang terkandung dalam hukum tersebut.
Dari berbagai latar belakang dan perumusan masalah di
atas, maka penulis dapat mengindentifikasi berbagai permasalahan,
baik permasalahan yang bersifat empiris maupun normatif dalam hal
bagaimana penegakan supremasi hukum guna meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dalam rangka pembangunan nasional, yakni:
1. Masih lemahnya kondisi penegakan supremasi hukum saat ini,
khususnya dalam hal perbuatan tindak pidana umum oleh
prajurit T N I tidak mengacu kepada Undang-undang nomor. 34
Tah u n 2004 untuk dapat diadili di Peradilan Um um?
2. Masih rendahnya penegakan supremasi hukum bagi T N I yang
melakukan tindak pidana umum dan masih sulit dilaksanakan
sebab dipengaruhi oleh Lingkungan Strategis khususnya
pengaruh lingkungan nasional dimana pada masa lalu
superioritas T N I atas PO LR I terjadi?

