Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
4
undang-undang\2 akan tetapi dalam penerapannya ini belum
terlaksana secara maksimal.
Untuk dapat menciptakan tatanan hukum yang baik, dalam
hal ini pidana militer kita perlu melakukan kajian hukum secara global
maupun regional. Pada umumnya dalam kewenangan mengadili
seorang pelaku pidana umum yang statusnya adalah militer, maka
kewenangan mengadili adalah pada peradilan umum. Hal ini juga
diterapkan di negara Malaysia, Amerika, Singapura terkecuali di
Thailand yang masih menerapkan peradilan militer.34 Persoalan
yurisdiksi peradilan militer merupakan persoalan utama di dalam
reformasi peradilan militer di seluruh negara-negara dunia. Mengacu
kepada Undang-Undang 31 Tahun 1997, kewenangan peradilan militer
tidak hanya mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer
tetapi juga mereka yang melakukan tindak pidana umum. Dalam
prakteknya selama ini, peradilan militer telah menjadi safe heaven bagi
para anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Dalam
laporan yang disampaikan oleh Special Rapporteur PBB, yurisdiksi
penuh yang dimiliki oleh peradilan militer di Indonesia terhadap tindak
pidana yang dilakukan oleh aparat militer, termasuk tindak pidana
penyiksaan, pembunuhan, dan penculikan telah melahirkan impunitas
4
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa kejahatan yang
dilakukan oleh militer Indonesia terhadap masyarakat sipil telah
menjadi perhatian dunia. Terhadap isu tersebut Dewan Perwakilan
Rakyat berupaya untuk dapat merevisi Undang-undang Peradilan
Militer agar perajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili di
2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TN I, Pasal 65 Ayat
(2).
3 Mohammad Fajrul Falaak, Sistem Peradilan B a gi Polisi Dan Militer,
Bahan diskusi propatria.
4 http://www.ahmadhervawan.com/ooini-media/hukum/7352-staanasi-
peradilan-militer.html. stagnasi peradilan militer, diakses pada tanggal 1
September 2010, Pukul 18:30 WIB.

