Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
3
yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menghendaki tidak ada warga negara yang mendapat
perlakuan khusus/ prevelege khususnya dalam bidang peradilan.
Banyak kalangan masyarakat berkeinginan bahwa seorang
militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di
peradilan umum, dan ini terus bergaung hingga puncaknya
dikeluarkan T A P MPRI RI Nomor. VI Tahun 2000 dan T A P M PR RI
Nomor. VIII Tahun 2000 Jo. Undang-undang Nomor. 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (T N I) yang menegaskan
bahwa anggota militer yang melakukan kejahatan umum diadili ke
pengadilan sipil. Lahirnya Undang-undang T N I sebagai tonggak
pengakuan equality before the law bukanlah merupakan puncak
keberhasilan suatu pembaharuan hukum, sebab keberadaan
Undang-undang Peradilan Militer yang menyatakan tindak pidana
yang dilakukan oleh anggota militer baik tindak pidana umum
sebagaimana diatur dalam K U H P dan perundang-undangan pidana
lainnya, juga tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (K U H P M ) semuanya
diadili di peradilan militer1.
Penanganan hukum terhadap seorang prajurit TN I
yang melakukan tindak pidana umum masih besifat dualisme, yakni
pertama akan mengacu kepada ketentuan khusus yang tunduk
kepada peraturan Peradilan Militer dan hukum pidana militer, dan
kedua tunduk kepada peradilan umum serta penerapan hukum pidana
umum, dengan demikian maka keberadaan dari Undang- undang TN I
bersifat inkonsisten, walau pada Pasal 65 Ayat (2) disebutkan "prajurit
tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran
hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, Tentang Peradilan Militer.

