Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
32
3. Di Pasuruan pada tanggal 30 Mei 2007 terjadi peristiwa
penembakan secara brutal yang diduga dilakukan oleh 13
prajurit Marinir yang bertugas mengamankan sebidang lahan
yang menjadi sengketa oleh sebuah perusahaan swasta
dengan masyarakat sip if Setelah 5 korban tewas ke 13
tersangka diamankan oleh Polisi Militer Lantamal Surabaya,
dan selanjutnya dilaksanakan penyidikan.17 Bila kita analisa
peristiwa tersebut sudah masuk dalam kualifikasi kejahatan
umum. Namun yang menjadi permasalahan adalah mengapa
ketigabelas tersangka tidak dilakukan penyidikan oleh penyidik
POLRI sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini menunjukkan
inkonsistensi dari pada Undang-undang TNI yang pada
substansinya memberikan kesempatan untuk penyidik umum
dan peradilan umum melakukan pemeriksaan terhadap seorang
prajurit TNI yang diduga melakukan kejahatan umum;
4. Diberitakan dalam satu situs internet mengenai empat oknum
TNI yang diduga terlibat atas peristiwa perampokan SPBU
Lamteumen, Banda Aceh pada Agustus 2009. Pangdam
berjanji tidak memberi toleransi terhadap prajurit itu. Sekecil
apa pun kesalahan prajurit kita ada hukumannya, apalagi sudah
merampok, itu pidana. Hanya saja saat ini kita masih
menyelidiki sejauh mana keterlibatannya itu. Apakah hanya
membonceng atau dia betul-betul terlibat,” tegasnya saat
didampingi Kapendam IM Letkol Caj Dudi Dzulfadli. Kemudian
dirinya menyampaikan bahwa para prajurit itu saat ini sedang
disidik di Pomdam sebanyak tiga orang, yaitu Pratu AS, Pratu
He, dan Pratu ESP, sedangkan seorang lagi masih DPO, yaitu
Pratu AH. Mungkin dia sudah baca di koran ada namanya
langsung lari. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan jadi
17 http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/ua2007/82/ , Sedikitnya
5 orang warga tewas ditembak mati, diduga diiakukan oieh prajurit TNi AL di
Pasuruan, Jawa Timur «P *

