Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

32

3. Di Pasuruan pada tanggal 30 Mei 2007 terjadi peristiwa
    penembakan secara brutal yang diduga dilakukan oleh 13
    prajurit Marinir yang bertugas mengamankan sebidang lahan
    yang menjadi sengketa oleh sebuah perusahaan swasta
    dengan masyarakat sip if Setelah 5 korban tewas ke 13
    tersangka diamankan oleh Polisi Militer Lantamal Surabaya,
    dan selanjutnya dilaksanakan penyidikan.17 Bila kita analisa
    peristiwa tersebut sudah masuk dalam kualifikasi kejahatan
    umum. Namun yang menjadi permasalahan adalah mengapa
    ketigabelas tersangka tidak dilakukan penyidikan oleh penyidik
    POLRI sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini menunjukkan
    inkonsistensi dari pada Undang-undang TNI yang pada
   substansinya memberikan kesempatan untuk penyidik umum
    dan peradilan umum melakukan pemeriksaan terhadap seorang
   prajurit TNI yang diduga melakukan kejahatan umum;

4. Diberitakan dalam satu situs internet mengenai empat oknum
   TNI yang diduga terlibat atas peristiwa perampokan SPBU
   Lamteumen, Banda Aceh pada Agustus 2009. Pangdam
   berjanji tidak memberi toleransi terhadap prajurit itu. Sekecil
   apa pun kesalahan prajurit kita ada hukumannya, apalagi sudah
   merampok, itu pidana. Hanya saja saat ini kita masih
   menyelidiki sejauh mana keterlibatannya itu. Apakah hanya
   membonceng atau dia betul-betul terlibat,” tegasnya saat
   didampingi Kapendam IM Letkol Caj Dudi Dzulfadli. Kemudian
   dirinya menyampaikan bahwa para prajurit itu saat ini sedang
   disidik di Pomdam sebanyak tiga orang, yaitu Pratu AS, Pratu
   He, dan Pratu ESP, sedangkan seorang lagi masih DPO, yaitu
   Pratu AH. Mungkin dia sudah baca di koran ada namanya
   langsung lari. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan jadi

17 http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/ua2007/82/ , Sedikitnya

5 orang warga tewas ditembak mati, diduga diiakukan oieh prajurit TNi AL di

Pasuruan, Jawa Timur  «P *
   11   12   13   14   15   16   17