Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan hukum secara
universal.

           Berdasarkan berbagai paparan-paparan di atas maka
penulis selanjutnya akan mencoba melakukan suatu analisa
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta
melalui permasalahan-permasalahan empiris yang pernah terjadi
ditengah-tengah masyarakat saat ini yang menunjukkan belum
maksimalnya upaya penegakan supremasi hukum di tubuh TNI,
dengan melihat contoh beberapa kasus pidana umum yang pernah
terjadi di masyarakat dengan pelaku seorang prajurit TNI, namun
penyidikannya tetap dilaksanakan oleh Polisi Militer/Oditur Militer dan
disidangkan oleh Pengadilan Militer, antara lain:

   1. Seorang Oknum anggota TNI-AD dari kesatuan Kodim 1703
       berinisial, BM , berpangkat Sersan Kepala (Serka) yang
       bertugas sebagai Babinsa di Koramil Amberbaken dilaporkan
       ke Kodim 1703, telah mencabuli gadis di bawah umur dengan
       waktu kejadian pada bulan Maret 2009. Pelaku saat itu
       langsung diamankan ke ruang tahanan Kodim. Saat
       dikonfirmasi kepada Dandim, dirinya mengakui memang telah
       mendengar adanya laporan pencabulan oleh anggotanya dari
       pihak keluarga korban, namun laporan tersebut belum
       dilayangkan secara resmi ke Polisi Militer (POM), sehingga
       kasus tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi telah
       diperoleh keterangan dari pelaku akan kebenaran peristiwa
       pencabulan tersebut.15 Bila kita telaah atas peristiwa tersebut,
       maka sedemikian rupa dapat dikaji melalui UU Nomor 34 Tahun
      2004 Tentang TNI, yakni pada Pasal 65 ayat (2) yang
       menyatakan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan

                15nttp://intsia.wordpress.com/2009/03/18/perempuan-papua-mendunq-
  iiu-masih-ada/. Perempuan Papua: Mendung itu masi ada, diakses pada tanggai
  9 Agustus 2010, pukul 19:00 WIB.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17