Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam
arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan
yang terkandung di dalam aturan formal maupun nilai-nilai keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan
hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan
tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law Enforcement’
ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Penegakan Hukum” dalam arti
luas, dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti
sempit. Untuk itu akan dibahas kondisi penegakan supremasi hukum
guna peningkatan kualitas sumber daya manusia saat ini serta
permasalahannya.
12. Kondisi Penegakan Supremasi Hukum Saat Ini
Kondisi penegakan supremasi hukum saat ini belum berjalan
secara optimal. Khusus bila kita perhatikan dewasa ini terkait dengan
penegakan hukum bagi seorang prajurit yang melakukan tindak
pidana umum belum dapat ditangani sesuai dengan hukum yang
berlaku {positive). Carut-marutnya tatanan perundang-undangan kita
juga merupakan salah satu yang melatarbelakangi sulitnya
pelaksanaan penegakan hukum.
Hubungan sipil-militer sudah menjadi isu bagi politikus dan
militer sejak manusia terlibat dalam peperangan. Kita membaca
tentang berbagai pertentangan antara para politikus dan perajurit
pada masa Yunani kuno, dan mungkin masalah itu terjadi jauh
sebelumnya. Ketegangan, ketidakpercayaan, dan permusuhan
terbuka antara anggota militer dan sipil, organisasi militer dan
organisasi sipil, antara para jendral dan politikus sudah menjadi ciri
seluruh sejarah yang kita ketahui, dan penyesuaian perimbangan

