Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

        pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam
       arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan
       yang terkandung di dalam aturan formal maupun nilai-nilai keadilan
       yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan
       hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan
       tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law Enforcement’
       ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Penegakan Hukum” dalam arti
       luas, dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti
       sempit. Untuk itu akan dibahas kondisi penegakan supremasi hukum
       guna peningkatan kualitas sumber daya manusia saat ini serta
       permasalahannya.

12. Kondisi Penegakan Supremasi Hukum Saat Ini

                  Kondisi penegakan supremasi hukum saat ini belum berjalan
       secara optimal. Khusus bila kita perhatikan dewasa ini terkait dengan
       penegakan hukum bagi seorang prajurit yang melakukan tindak
       pidana umum belum dapat ditangani sesuai dengan hukum yang
      berlaku {positive). Carut-marutnya tatanan perundang-undangan kita
      juga merupakan salah satu yang melatarbelakangi sulitnya
      pelaksanaan penegakan hukum.

                 Hubungan sipil-militer sudah menjadi isu bagi politikus dan
      militer sejak manusia terlibat dalam peperangan. Kita membaca
      tentang berbagai pertentangan antara para politikus dan perajurit
      pada masa Yunani kuno, dan mungkin masalah itu terjadi jauh
      sebelumnya. Ketegangan, ketidakpercayaan, dan permusuhan
      terbuka antara anggota militer dan sipil, organisasi militer dan
      organisasi sipil, antara para jendral dan politikus sudah menjadi ciri
      seluruh sejarah yang kita ketahui, dan penyesuaian perimbangan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16