Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

 antara kelompok-kelompok ini telah menjadi salah satu keprihatinan
utama dari para filsuf politik sejak Plato.13

            Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk dapat membenahi
tatanan hukum ini antara lain saat ini dengan adanya kesepakatan
antara pemerintah dengan DPR terkait dengan penyusunan
rancangan undang-undang, dimana yang substansinya adalah
menyangkut tentang peradilan umum bagi anggota TNI yang
melakukan tindak pidana umum dalam RUU Peradilan Militer.
Kenyataannya rancangan undang-undang tersebut masih
menyimpan segelumit permasalahan, khususnya terkait dengan
penerapannya di lapangan. Selama ini, anggota TNI terbiasa
ditangani peradilan militer atau atasan langsung apabila melakukan
kesalahan, baik dalam tindak pidana militer ataupun umum, dan hal
ini menimbulkan kecenderungan ada perasaan bahwa secara korps,
TNI memiliki sistem sendiri sebagai satu kesatuan korporasi.
Perasaan itulah yang hingga saat ini diupayakan untuk
dipertahankan oleh pimpinan TNI agar tetap menjadi kebanggaan
anggota. Kontroversi usulan dalam RUU tersebut menjadi penegas
pula, bahwa Kementerian Pertahanan, sebagai kepanjangan politik
TNI berupaya pula memperjuangkannya dalam RUU Peradilan
Militer yang sedang disusun.14

           Masalah lain yang tidak kalah seriusnya adalah perasaan
inferioritas jaksa dan POLRI yang akan melakukan penyidikan bagi
anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sebagaimana
diketahui bersama bahwa perasaan lebih rendah jaksa dan anggota
POLRI dari anggota TNI adalah bahagian yang menyulitkan dalam

               13 Dr. Eliot A. Cohen, Paul H. Nitze School of Advanced International
Studies John Hopkins University 2 Februari 1999 ^Disampaikan pada Forum
CDF/PANGAB, Jakarta, Rabu 10 Maret 1999

               14 http://muradi.wordpress.com/ Mencari Titik Temu Dalam R U U
Peradilan Militer, diakses pada tanggal 2 Septempber 2010 pukul 21.00 W IB
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17