Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk
pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaku dalam peristiwa
tersebut sudah seharusnya diadili oleh peradilan umum, sebab
perbuatan prajurit TNI tersebut telah memenuhi kualifikasi
pidana umum yang diatur dalam KUHP, serta juga melanggar
Undang-undang Perlindungan Anak sebagai lex specialistnya.
Dengan itu yang berhak untuk menyidik serta menahan pelaku
adalah penyidik POLRI, bukanlah dari Polisi Militer (POM)
sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP pada pasal 6 Ayat (1),
yakni penyidik adalah POLRI.
2. Seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan di Wagete,
Letda Infantri Arif Budi Situmeang, anggota Yonif 753/Arga Vira
Tama, dituntut dengan pidana penjara delapan bulan dipotong
masa tahanan sementara. Vonis yang ditandai ketukan palu itu
dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer 111-19 pada sidang
■ yang terbuka untuk umum di markas Korem 173/Praja Vira
Braja,Kota Biak. Lama hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi
tiga bulan dari tuntutan Oditur Militer. Setelah mempelajari dan
menimbang dakwaan, keterangan para saksi, keterangan
terdakwa, bukti-bukti, tuntutan dan semua proses hukum,
musyawarah majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa
bersalah.16 Bila kita kaji permasalahan hukum di atas maka
dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh terdakwa perwira TNI tersebut adalah suatu
tindak pidana umum, maka seharusnya yang berkewenangan
mengadili adalah peradilan umum.
16http://www.tni.mil.id/index2.php?paqe=detailindex.html&nw code=t13C
12006110740, Terdakwa Kasus Wagete divonis 8 Bulan,diakses pada tanggal 10
September 2010, pukul 22:00 WIB.

