Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

            Sudikno Mertokusumo9 dalam bukunya Mengenal Hukum
 mengatakan:

            Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan
            manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum
            harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung
            secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena
            pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah
            dilanggar itu harus ditegakkan. Melaluli penegakan hukum
            inilah hukum itu menjadi kenyataan.

            Dalam hal penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu
 harus diperhatikan, yaitu:(1)Kepastian hukumiRechtssicherheit,
 (2)Kemanfaatan/ Zweckmassigkeit, (3) Keadilan/ Gerectigkeit.10,
 menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur
tersebut. Ketiga unsur tersebut harus mendapat perhatian secara
proporsional seimbang.11

           Penegakan hukum dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori yaitu :12 (1) Berdasarkan Subyeknya, ditinjau dari sudut
subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang
luas dan subyek yang sempit. Dalam arti luas, siapa saja yang
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan
mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa; (2). Berdasarkan
Obyeknya, pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari
sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,

              9 Sudikno. Mertokusumo.2005, Mengenal Hukum, Edisi kelima, Liberty,
Yogyakarta, him. 160.

               10 Ibid
              11 Ibid, him. 161.
              12 Departemen Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, modul session
plan Penegakan Hukum, ,2007, him. 10.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15