Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

hakikat kehidupan di dunia melalui pengabdian di lingkungan
dinasnya.
2) Pemerintah dan DPR perlu mengkaji kembali akan
kebutuhan Badan koodinasi Intelejen Negara. Melembagakan
forum komunikasi antar komponen bangsa yang mandiri dan
independen sehinga terdapat pemahaman persepsi dalam
penangan dan pencegahan konflik.
3) Pemerintah melalui Kementerian Polhukam dengan instansi
terkait melakukan revitalisasi terhadap Badan Intelijen Negara
sehingga lebih awas dan lebih peka terhadap segala pengaruh
paham-paham asing yang masuk ke Indonesia.
4 ) Pemerintah bekeija sama dengan media dapat menyaring
tayangan-tayangan dan informasi yang dan diakses oleh
masyarakat dan membuat program-program yang mampu
memperkuat kewaspadaan nasional.
5) Petugas Intelijen negara melaksanakan deteksi dini guna
mengantisipasi ancaman akibat masuknya pengaruh paham-paham
asing dan dalam melaksanakan tugas intelijen sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan aparat
keamanan setempat kemudian melaporkan kepada atasannya.

                                  76
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13