Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

 termasuk Pengelolaan Sumber daya Kelauatan di wilayah
 kewenangannya.

           Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang
 bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
 harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
 otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
 termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
 bagian utama dari tujuan nasional.

 i. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

          Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan
 Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh
perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah
administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke
arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini
secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan,
pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian.

          Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya
sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi
penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif
miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kedi yang menjadi sumber
penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi
meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan
pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu
diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.
   12   13   14   15   16   17   18