Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
menggambarkan wilayah perairan Indonesia yang meliputi batas laut
wilayah, batas perairan ZEE dan batas landas kontinen. Berkaitan
dengan pengeloaan sumber daya kelautan, undang undang tentang
perairan tersebut tampaknya belum dapat mengakomodasi secara
penuh kewenangan pemerintah Indonesia dalam mengelola segala
semberdaya kelautan yang ada dalam wilayah RI, mengingat
sampai saat ini masih ada beberapa wilayah laut yang masih
menjadi sengketa dengan negara tetangga.
g. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan
nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan
sumber daya nasional telah memberi kesempatan bagi peningkatan
demokrasi dan kinerja daerah yang berdayaguna dan berhasil guna
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan
partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan yang
dilaksanakan di daerahnya dengan tetap memperhatikan
kepentingan nasional. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan
sumber daya kelautan secara terpadu, sebagian anggaran yang
diperlukan dapat dialokasikan dari keuangan daerah
berdasarkanprinsip-prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
perbantuan yang perlu diatur perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
h. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan
Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi
pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat,

