Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

  Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Laut wilayah/territorial,
  Landas Kontinen, Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), (Lampiran A,
  Rezim Laut di lihat dari samping; Lampiran B Rezim Laut di lihat dari
 atas)

 b. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
 Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

           Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan salah satu potensi
 yang mengandung potensi kekayaan alam yang sangat berlimpah
 dan merupakan salah satu modal pembangunan yang sangat
 prospektif. Sesuai United Nation Convention On the Law O f the Sea
 1982 (UNCLOS 1982), Indonesia yang merupakan negara
 kepulauan (Archipelagic State) memiliki hak berdaulat dalam

          pengelolaan dan pemanfaatan ZEE. Oleh karena itu, segenap
 sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di Zona
 Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) baik potensial maupun efektif
 perlu diatur dan dilindungi pemanfaatannya sebagai landasan dalam
 pelaksanaan hak berdaulat, yurisdiksi dan pelaksanaan kewajiban
 Indonesia di ZEEI.

c. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Ratifikasi terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut
(UNCLOS 1982).

         Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan ratifikasi
bangsa Indonesia terhadap ketentuan internasional yang telah
mengakui keberadaan bangsa Indonesia sebagai Negara Kepulauan
(Archipelagic State). Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut
menimbulkan konsekuensi logis bangsa Indonesia untuk
menyediakan alur laut kepulauan yang dapat digunakan oleh para
pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI yang telah mendapat
pengakuan sebagai satu kesatuan yang utuh oleh bangsa-bangsa di
dunia.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18