Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
kelautan harus dikelola secara terpadu, serasi, selaras dan
seimbang serta proporsional, dan menghindari sejauh mungkin
terjadinya ketimpangan antar wilayah/daerah.
c / W asasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Konstelasi geografi Indonesia yang merupakan negara
kepulauan memiliki nilai strategis dari aspek geografi, politik,
ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan. Dalam Konsep
wawasan nusantara maka cara pandang bangsa Indonesia
diarahkan untuk dapat memanfaatkan aspek-aspek strategis suatu
negara kepulauan tersebut menjadi suatu kekuatan nasional guna
mewujudkan kepentingan nasional yakni Tujuan Nasional yang
tercantum dalam UUD NRI TAHUN 1945. Wawasan Nusantara
sebagai doktrin dasar Nasional Indonesia mengadung arti dan
tuntutan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara Kepulauan Nusantara yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu
kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan
dalam proses pemekaran bangsa menuju terciptanya cita-cita
bangsa dan tujuan nasionalnya.
Berdasarkan kandungan arti Wawasan Nusantara tersebut,
upaya mewujudkan pembangunan nasional dilakukan melalui
peningkatan kesejahteraan guna tercapainya keadilan sosial. Hal ini
berarti bahwa dalam pembangunan nasional, Pemerintah diberi
kebebasan penuh untuk mendayagunakan sumber daya yang ada,
baik sumber daya phisik maupun non-phisik, seperti intelektual,
budaya dan nilai-nilai yang berkembang di masing-masing daerah.
Namun, kebebasan tersebut harus tetap bermuara pada penguatan
semangat keadilan sosial di dalam tatanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

