Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

           d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.

                     Hekekat Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan
           kekuatan bangsa dan negara untuk menjamin kelangsungan hidup
           bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Proses untuk
           mewujudkan kondisi Ketahanan Nasional tersebut dalam kaitannya
          dengan pengelolaan sumber daya kelautan merupakan konsepsi
          dalam pengembangan kemampuan nasional melalui pendekatan
          kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
          dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan
          terpadu berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan
          Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional mengandung prinsip
          dasar pengejawantahan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan
          berpedoman kepada Wawasan Nusantara dalam segenap aspek
          kehidupan nasional yang memiliki ciri dan sifat yang harus
          digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan sumber
          daya kelautan.

                    Pengelolaan sumber daya kelautan secara terpadu tersebut
          selanjutnya akan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk
          membangun dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa pada
          berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
          bernegara, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
         yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sumber daya
         manusia Indonesia.

8. Peraturan Perundang-undangan.

         a. Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut.

                   Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut
         (UNCLOS '82) telah ditanda tangani oleh Pemerintah RI bersama
         117 penandatangan lainnya di Montego Bay, Jamaica pada tanggal
         10 Desember 1982. Konvensi tersebut mengatur mengenai rezim
         hukum baru tentang kedaulatan yang sebelumnya tidak diatur dalam
         konvensi Jenewa 1958. Rezim-rezim hukum tersebut antara lain :
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18