Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Hekekat Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan
kekuatan bangsa dan negara untuk menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Proses untuk
mewujudkan kondisi Ketahanan Nasional tersebut dalam kaitannya
dengan pengelolaan sumber daya kelautan merupakan konsepsi
dalam pengembangan kemampuan nasional melalui pendekatan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan
terpadu berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan
Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional mengandung prinsip
dasar pengejawantahan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan
berpedoman kepada Wawasan Nusantara dalam segenap aspek
kehidupan nasional yang memiliki ciri dan sifat yang harus
digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan sumber
daya kelautan.
Pengelolaan sumber daya kelautan secara terpadu tersebut
selanjutnya akan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk
membangun dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa pada
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Indonesia.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut.
Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut
(UNCLOS '82) telah ditanda tangani oleh Pemerintah RI bersama
117 penandatangan lainnya di Montego Bay, Jamaica pada tanggal
10 Desember 1982. Konvensi tersebut mengatur mengenai rezim
hukum baru tentang kedaulatan yang sebelumnya tidak diatur dalam
konvensi Jenewa 1958. Rezim-rezim hukum tersebut antara lain :

