Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
Ketentuan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tersebut berisikan pasal-
pasal yang mengatur tentang penggunaan laut termasuk didalamnya
memberdayakan laut bagi kepentingan masyarakat internasional
maupun bagi kepentingan bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam
pengelolaan sumber daya kelautan yang didalamnya termasuk
sektor perhubungan laut, harus tetap menghormati hak-hak dan
kewajiban para pengguna laut lainnya.
d. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi SKA Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang ini berisi pengaturan mengenai pengelolaan
dan perlindungan kelestarian sumber daya alam hayati seperti
antara lain hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan
perikanan. Dalam pengelolaan sumber daya tersebut harus tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan ekosistemnya.
e. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 mencakup 3 (tiga)
proses yang saling berhubungan yaitu perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
undang-undang tersebut secara eksplisit digariskan pelaksanaan
pembangunan harus senantiasa sesuai dan tidak bertentangan
dengan rencana tata ruang yang ada.
Dalam kaitan ini pengelolaan sumber daya kelautan harus
tetap memperhatikan azas-azas penataan ruang dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan.
f. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak
lanjut dari pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun
1982 (UNCLOS 1982), yang memuat ketentuan tentang peta yang

