Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

           Ketentuan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan
 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tersebut berisikan pasal-
 pasal yang mengatur tentang penggunaan laut termasuk didalamnya
 memberdayakan laut bagi kepentingan masyarakat internasional
 maupun bagi kepentingan bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam
 pengelolaan sumber daya kelautan yang didalamnya termasuk
 sektor perhubungan laut, harus tetap menghormati hak-hak dan
 kewajiban para pengguna laut lainnya.

 d. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
 Konservasi SKA Hayati dan Ekosistemnya.

           Undang-undang ini berisi pengaturan mengenai pengelolaan
 dan perlindungan kelestarian sumber daya alam hayati seperti
 antara lain hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan
 perikanan. Dalam pengelolaan sumber daya tersebut harus tetap
 memperhatikan kelestarian lingkungan ekosistemnya.

e. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.

          Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 mencakup 3 (tiga)
proses yang saling berhubungan yaitu perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
undang-undang tersebut secara eksplisit digariskan pelaksanaan
pembangunan harus senantiasa sesuai dan tidak bertentangan
dengan rencana tata ruang yang ada.

          Dalam kaitan ini pengelolaan sumber daya kelautan harus
tetap memperhatikan azas-azas penataan ruang dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan.

f. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.

         Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak
lanjut dari pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun
1982 (UNCLOS 1982), yang memuat ketentuan tentang peta yang
   10   11   12   13   14   15   16   17   18