Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5 (1) UU yang sama menyebutkan bahwa Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 13 Undang-
undang ini menyebutkan bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat Kepolisian Negara Rl menjalankan tugas dan wewenangnya di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum
pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, diuraikan dalam pasal 17 Undang-undang ini. Di dalam proses
penegakan hukum, Kepolisian Negara Rl berada pada garis depan yakni
melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa
pidana baik yang dilaporkan/diadukan oleh masyarakat, maupun yang
didapatkan sendiri oleh aparat Kepolisian. Proses penyidikan merupakan
serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Dengan demikian, maka Polri sebagai aparat penegak hukum yang
berada di garis depan akan menentukan apakah suatu peristiwa yang
diidentifikasi sebagai suatu peristiwa melanggar hukum akan diproses lebih
lanjut atau tidak. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Satjipto Rahardjo (83 :
95-111) menyatakan bahwa Polisi pada hakikatnya bisa dilihat sebagai hukum
yang hidup, karena memang di tangan polisi-lah hukum itu mengalami

