Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
2010: 9). Sedangkan sebagai konsepsi, Ketahanan Nasional merupakan
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam
seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD NRI Tahun1945 dan Wawasan Nusantara
(Lemhannas, 2010). Dari kedua pengertian ini, jelaslah bahwa Ketahanan
Nasional memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara, yaitu sebagai landasan konsepsional strategis dan
berfungsi sebagai metode pembinaan kehidupan nasional yang pada
hakikatnya merupakan suatu metode komprehensif dan integral dalam
merumuskan kebijaksanaan dan strategi nasional dalam keseluruhan aspek
kehidupan nasional.
Dengan demikian bagi SDM aparat penegak hukum Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Ketahanan Nasional menjadi pedoman untuk:
1) Memantapkan kewaspadaan baik internal maupun eksternal
terhadap berbagai unsur yang dapat meruntuhkan moral, kekuatan dan
wibawa SDM aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranannya.
2) Mewujudkan kesejahteraan dan keamanan dalam konteks
negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Mewujudkan keterpaduan pemikiran antar aparat penegak
hukum dalam rangka menyatukan visi dan misi secara komprehensif
dan integral.
Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Rl sebagai alat negara penegak hukum dapat dilihat
dalam fungsi, tujuan dan perannya sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 4
dan pasal 5 (1), serta pasal 13 UU No. 2 tentang Polri. Pasal 2 menyebutkan
bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan

