Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-
norma konstitusional tersebut.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan, dalam arti bahwa
penyelenggaraannya tidak didasarkan atas dasar kekuasaan semata-mata,
yang berakibat dapat membawa sistem dan tata kehidupan politik ke arah
totaliter. Akan tetapi, Indonesia adalah negara hukum di mana kekuasaan
dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut hukum yang berlaku.
Adapun hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan
golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan
bangsa, sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan sebenar-benamya,
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh masyarakat.
Di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terkandung cita-cita dan
tujuan nasional. Sebagai cita-cita nadonal, para pendiri bangsa merumuskan
negara yang hendak diwujudkan ddalah negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Penjabaran terhadap cita-cita nasional, oleh para
pendiri negara dirumuskan dalam tujuan nacional, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.i0) Dengan demikian bagi aparat penegak hukum,
UUD NRI Tahun 1945 merupakan :
1) Sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin
ditegakkan dalam lingkungan nasional dan dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia.
2) Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan, serta tekad SDM
aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya dalam mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasional.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang melihat kenyataan dan memanfaatkan
10) Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

