Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
1) Memantapkan sikap kesetiaan kepada masyarakat, bangsa dan
negara, serta kesepakatan bersama dalam menegakkan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Membangun sikap solidaritas, koordinasi dan kerjasama antar
SDM aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan
perannya.
3) Menyatukan pandangan bahwa kepentingan utama SDM aparat
penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
menegakkan hukum berlandaskan pada keadilan yang berdasarkan
kebenaran.
4) Membangun rasa keadilan masyarakat melalui pelaksanaan
tugas, fungsi dan perannya secara konsisten dan konsekuen.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional merupakan keuletan dan ketangguhan bangsa
Indonesia dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara menghadapi
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Pada
dasarnya Ketahanan Nasional menunjukkan kondisi dinamis suatu bangsa
pada berbagai aspek kehidupan nasional, yang meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (Pancagatra), serta aspek
Trigatra yakni geografi, demografi dan sumber kekayaan alam yang dikelola
untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Dengan kata
lain, kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang semakin meningkat akan
memperkokoh Ketahanan Nasional.
Dalam definisi yang lain, Ketahanan Nasional diartikan sebagai kondisi
dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala AGHT baik yang datang dan luar maupun dalam negeri,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Pokja Geostrategi dan Tannas,

