Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

7. Paradigma Nasional

         Paradigma Nasional merupakan instrumen input yang menjadi pedoman,
sumber inspirasi, motivasi, serta pegangan dalam menentukan arah dalam
meningkatkan kualitas SDM Polri dalam proses penegakan hukum guna
mewujudkan efektivitas reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan nasional.
Paradgima Nasional yang dimaksud itu dapat diuraikan sebagai berikut:

         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.

                   Dalam kehidupan nasional, Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar
         negara, ideologi nasional dan falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia
         yang harus dihayati, dipahami dan diamalkan dalam praktik di segenap aspek
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
         dasar negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur
         pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur
         penyelenggaraan negara (Iqbal Hasan, 2002). Oleh karena itu, Pancasila
         merupakan sumber dasar hukum nasional yang melandasi setiap peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

                  Selain itu, Pancasila sebagai ideologi nasional dan pandangan hidup
        bangsa merupakan pemikiran bangsa Indonesia mengenai hidup yang dicita-
        citakannya. Ideologi Pancasila tidak bersifat tertutup terhadap nilai-nilai bam
        dan nilai-nilai asing karena Pancasila adalah ideologi terbuka, yaitu
        pandangan hidup bangsa Indonesia yang mempunyai nilai dasar yang bersifat
        tetap sepanjang zaman dan nilai instrumental yang mampu berkembang
        secara dinamis. Nilai instrumental Pancasila yang dapat berubah adalah
        pengembangan dan pengamalannya, yaitu penjabaran lebih lanjut dari
        Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai arahan untuk kehidupan yang nil,
        yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasarnya, sehingga tidak ada
        alasan untuk mengubah Pancasila sebagaimana termaktub di dalam
        Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena melalui nilai instrumentalnya,
        Pancasila senantiasa dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman
        tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Dengan demikian, Pancasila
        adalah:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14