Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan; 13. Membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. Membantu pemerintah
dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara.
c. Undang Undang RI Nomor. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri
Dalam pertimbangan, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan
hubungan luar negeri baik regional maupun internasional melalui forum
bilateral atau multilateral diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan
prinsip politik bebas aktif. Dalam pasal 1 ayat (2) UU 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri tersebut dinyatakan bahwa kebijakan, sikap dan
langkah pemerintah RI dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi internasional dan subyek hukum internasional lainnya dalam
rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Jadi kerjasama bilateral maupun multilateral dibangun untuk mencapai tujuan
nasional dan menangani atau menyelesaikan permasalahan yang timbul
antar dua negara atau lebih.
d. Undang Undang RI Nomor. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional
Dalam UU ini diatur mengenai kebijakan satu pintu dalam pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional. Kebijakan ini diambil untuk
memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional. Dalam
pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum
internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan
dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan
dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan
17

