Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Bagi bangsa Indonesia Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sumber dari
segala sumber hukum. Pancasila dengan butir-butirnya mencerminkan suatu
tatanan nilai keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Keterpaduan tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi Kebhinekaan
dari seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
Optimalisasi Kerja sama angkatan bersenjata negara-negara di Laut
China Selatan bagi Indonesia dilaksanakan sebagai upaya untuk
meningkatkan kembali kewaspadaan nasional dengan wawasan kebangsaan
seperti yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan
Indonesia. Kemudian penanaman rasa kebangsaan, agar Kewaspadaan
Nasional meningkat guna ketahanan nasional Oleh karena itu guna
terciptanya Kewaspadaan Nasional di LCS, negara harus mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa yang berasaskan semangat kekeluargaan
rasa kebersamaan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila sehingga diperoleh suatu kebersamaan cara pandang untuk
mengembangkan kekuatan nasional dengan tetap berpedoman kepada
konstitusi yang berlaku dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan
negara-negara di LCS.
b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali adalah
sebagai sumber hukum nasional, dalam sistem kenegaraan dan
pemerintahan secara teknis pengaruhnya disusun dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Negara berdasarkan atas hukum, artinya bahwa
dalam penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan
bukan berdasarkan atas kebijakan tertentu ataupun kekuasaan berkala. Hal
ini, berarti bahwa setiap tindakan dan akibat yang dilakukan oleh setiap
12

