Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                   Bagi bangsa Indonesia Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar
         Negara Kesatuan Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sumber dari
         segala sumber hukum. Pancasila dengan butir-butirnya mencerminkan suatu
         tatanan nilai keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
         kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
         nasional. Keterpaduan tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi Kebhinekaan
         dari seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
                  Optimalisasi Kerja sama angkatan bersenjata negara-negara di Laut
         China Selatan bagi Indonesia dilaksanakan sebagai upaya untuk
         meningkatkan kembali kewaspadaan nasional dengan wawasan kebangsaan
        seperti yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan
        Indonesia. Kemudian penanaman rasa kebangsaan, agar Kewaspadaan
        Nasional meningkat guna ketahanan nasional Oleh karena itu guna
        terciptanya Kewaspadaan Nasional di LCS, negara harus mengutamakan
        persatuan dan kesatuan bangsa yang berasaskan semangat kekeluargaan
        rasa kebersamaan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung
        dalam Pancasila sehingga diperoleh suatu kebersamaan cara pandang untuk
        mengembangkan kekuatan nasional dengan tetap berpedoman kepada
        konstitusi yang berlaku dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan
        negara-negara di LCS.

        b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
                 UUD NRI Tahun1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali adalah

       sebagai sumber hukum nasional, dalam sistem kenegaraan dan
       pemerintahan secara teknis pengaruhnya disusun dalam bentuk peraturan
       perundang-undangan. Negara berdasarkan atas hukum, artinya bahwa
       dalam penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan
       bukan berdasarkan atas kebijakan tertentu ataupun kekuasaan berkala. Hal
       ini, berarti bahwa setiap tindakan dan akibat yang dilakukan oleh setiap

                                                            12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17