Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi
ancaman non militer, menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa,
sedangkan TNI ditempatkan sebagai unsur pendukung.
Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, Sumber Daya
Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta sarana dan
prasarana nasional yang berada didalam dan atau diluar pengelolaan
kementrian yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal
mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
b. Undang Undang Nomor 34 tahun 2004, Tentang TNI
Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, Pasal 7,
ayat 1, menjelaskan tentang tugas pokok TNI sbb: (1) Tugas pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. serta
melindungi segenap bangsa danseluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a Operasi
Militer untuk Perang; b.Operasi Militer Selain Perang, yaitu untuk:
1.Mengatasi gerakan separatis bersenjata;2.Mengatasi pemberontakan
bersenjata; 3. Mengatasi aksi terorisme;4.Mengamankan wilayah perbatasan;
5.Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengankebijakan politik luar negen.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. 9 Membantu tugas
pemerintah di daerah; 10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
Undang Undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala
negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
16

