Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer
  menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh
  komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi
  ancaman non militer, menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
  pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
  ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa,
  sedangkan TNI ditempatkan sebagai unsur pendukung.

           Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, Sumber Daya
 Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta sarana dan
 prasarana nasional yang berada didalam dan atau diluar pengelolaan
 kementrian yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal
 mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

 b. Undang Undang Nomor 34 tahun 2004, Tentang TNI
           Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, Pasal 7,

 ayat 1, menjelaskan tentang tugas pokok TNI sbb: (1) Tugas pokok TNI
 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. serta
 melindungi segenap bangsa danseluruh tumpah darah Indonesia dari
 ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a Operasi
Militer untuk Perang; b.Operasi Militer Selain Perang, yaitu untuk:
 1.Mengatasi gerakan separatis bersenjata;2.Mengatasi pemberontakan
bersenjata; 3. Mengatasi aksi terorisme;4.Mengamankan wilayah perbatasan;
5.Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengankebijakan politik luar negen.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. 9 Membantu tugas
pemerintah di daerah; 10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
Undang Undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala
negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

                                              16
   11   12   13   14   15   16   17   18