Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
                    Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang

          meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan
          dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
          nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala Tantangan, Ancaman,
          Hambatan dan Gangguan (TAHG) baik yang datang dari dalam maupun dari
          luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas,
          integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
          tujuan nasional. Hakekat Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan
          kekuatan bangsa dan negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa
          dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Proses untuk mewujudkan
          kondisi Ketahanan Nasional tersebut dalam kaitannya dengan meningkatkan
          pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan negara merupakan
          konsepsi pengembangan kemampuan nasional melalui pendekatan
          kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam
          seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan
          Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wawasan Nusantara. Peningkatan ketahanan
         pertahanan dan keamanan dalam konteks negara-negara tetangga di LCS
         akan dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk membangun dan
         meningkatkan Ketahanan Nasional bangsa melalui Kewaspadaan
         Nasional,dengan memperhatikan aspek Tri Gatra dan Panca Gatra serta
         dapat menjamin terwujudnya ketahanan ideologi, politik, ekonomi, Sosial
         budaya dan pertahanan keamanan.

8. Peraturan Perundang-undangan
         a. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
                   Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
         Negara pasal 5 mengamanatkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang
         pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
         keputusan politik negara. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh
         pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara
         melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal
         negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman

                                                              15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18