Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Fenomena/kemanfaatan (Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara), yang
keduanya berinteraksi sebagai wadah/negara, isi (aspirasi rakyat) dan
tatalaku/pemerintahan dalam dinamika kehidupan yang diarahkan untuk
mencapai tujuan nasional. Pada konteks kebangsaan wawasan tersebut
dimaknahi sebagai wawasan nasional, yang mencakup rasa kebangsan,
kesadaran kebangsaan, faham kebangsaan yang disebut nasionalisme.
Pada konteks kewilayahanpenerapan konsep wawasan nusantara merupakan
upaya untuk mewujudkan kedaulatan, integrasi, keutuhan wilayah kepulauan
nusantara yang didukung pembangunan infrastruktur nasional yang
mempertimbangkan karakteristik wilayah dalam memberikan nilai tambah
pada kesejahteraan dan keamanan. Dalam kontek wasantara sebagai
pemikiran dari kehidupan masyarakat dan negara, wasantara merupakan cara
pandang untuk mewujudkan cita-cita nasionalnya berdasarkan Pancasila
demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghargai kebhinekaan
tunggal ikanya sebagai negara kebangsan yang berdaulat dalam suatu
negara kepulauan. Dari pengertian tersebut yang menonjol adalah dimensi
kewilayahan. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional dikembangkan
untuk mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam segala
aspek kehidupan bangsa dan negara, rasa kewaspadaan nasional, serta
menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi Sumber
Daya Alam yang terkandung didalamnya dengan tetap memelihara adanya
keseimbangan ekosistem wilayah baik di darat, di laut maupun di udara.
Dengan berdasarkan kandungan arti Wawasan Nusantara tersebut,
upaya meningkatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional melalui kerja
sama angkatan bersenjata negara-negara di LCS. perlu dipelihara guna
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berarti
dalam meningkatkan Kewaspadaan Nasional di perbatasan negara-negara,
pemerintah diberi kebebasan penuh untuk mendayagunakan sumber daya
yang ada, baik Sumber Daya Manusia, sumber daya buatan maupun Sumber
Daya Alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebebasan
tersebut harus tetap berpedoman pada penguatan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa sebagaimana yang ada pada makna Wawasan Nusantara.
14

