Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Republik China (RC/terkenal dengan nama Taiwan)13.
d. Kejahatan Transnasional (Transnational Crime/TC)
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang merupakan kejahatan
antar negara atau suatu tindak kejahatan yang melibatkan negara lain.
Definisi tentang kejahatan transnasional sampai saat ini belum mempunyai
definisi yang baku. Dalam ASEAN Experts Group Meeting On Transnational
Crime tanggal 25-26 November 1998 di Quezon City, Philipina menyebutkan
bahwa Transnational Crime adalah “Organized Crimes That Transced
National Borders And Political Sovereignty Such As Terrorism, Drug Abuse
And Trafficking, Money Laundring, Arms Smuggling, Trafficking In Women
And Childem, And Piracyn.
e. Kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya
dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab
seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegaranya dari suatu ancaman Padnas juga sebagai
suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki olah bangsa
Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan
melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman
terhadap NKRI.31
13 Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara, http //id wikipedia org/wiki/Perhimpunan_8angsa-
bangsa_Asia_Tenggara, Wikipedia, 2 011, httpV/www.aseansec org/about_ASEAN html. 2011 Dan
http://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Cma diedit penulis Republik Rakyat China fRRC) atau Peoples
Republic o f China(PRC)). dan Republik China (RC) atau Republic o f China (ROC/ terkenal dengan nama
Taiwan).
10

