Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Republik China (RC/terkenal dengan nama Taiwan)13.

           d. Kejahatan Transnasional (Transnational Crime/TC)
                     Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang merupakan kejahatan

           antar negara atau suatu tindak kejahatan yang melibatkan negara lain.
           Definisi tentang kejahatan transnasional sampai saat ini belum mempunyai
           definisi yang baku. Dalam ASEAN Experts Group Meeting On Transnational
           Crime tanggal 25-26 November 1998 di Quezon City, Philipina menyebutkan
           bahwa Transnational Crime adalah “Organized Crimes That Transced
           National Borders And Political Sovereignty Such As Terrorism, Drug Abuse
           And Trafficking, Money Laundring, Arms Smuggling, Trafficking In Women
           And Childem, And Piracyn.

           e. Kewaspadaan Nasional
                    Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya

           dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab
           seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
           berbangsa dan bernegaranya dari suatu ancaman Padnas juga sebagai
          suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki olah bangsa
          Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan
          melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman
          terhadap NKRI.31

13 Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara, http //id wikipedia org/wiki/Perhimpunan_8angsa-
bangsa_Asia_Tenggara, Wikipedia, 2 011, httpV/www.aseansec org/about_ASEAN html. 2011 Dan
http://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Cma diedit penulis Republik Rakyat China fRRC) atau Peoples
Republic o f China(PRC)). dan Republik China (RC) atau Republic o f China (ROC/ terkenal dengan nama

Taiwan).
                                                              10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13