Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Globalisasi dunia telah mengubah tatanan dunia dan menciptakan adanya
kondisi saling tergantung antar negara. Indonesia yang sejak awal ikut merintis
berdirinya ASEAN sebagai suatu asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang
umumnya terletak di LCS, menggariskan prinsip-prinsipnya untuk menjalin kerja
sama yang saling menguntungkan, tidak saling intervensi, dan saling menghormati
kedaulatan. Hal ini telah berhasil membangun ASEAN sebagai suatu asosiasi yang
disegani di Kawasan Asia, dan ditiru menjadi model bagai kawasan lainnya.
Indonesia tetap berpegang teguh pada politik bebas aktif, hidup bersama-sama
dengan negara-negara lainnya. Indonesia juga menjalin kerja sama Angkatan
Bersenjata, demi mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasionalnya, seperti yang
tertera dalam pembukaan UUD 1945, yaitu kehidupan yang merdeka bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Untuk itu pemerintah Indonesia sepakat untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia
tidak dapat terlepas dari pengaruh lingkungan regional dan internasional, dan hal mi
tentu saja akan dimulai dari negara-negara di LCS yang berbatasan langsung
dengan wilayah Indonesia baik batas darat, laut dan udara. Optimalisasi kerja sama
Angkatan Bersenjata Negara-Negara di LCS perlu mendapat perhatian tersendiri
dalam upaya mengantisipasi dan mencegah timbulnya masalah yang lebih luas di
kawasan ini, yang tentunya akan berdampak pada stabilitas keamanan nasional
Optimalisasi kerja sama angkatan bersenjata negara-negara LCS menggunakan
paradigma nasional meliputi: Pancasila sebagai landasal idiil, UUDNRI Tahuni545
sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional serta Peraturan Perundang-
undangan terkait sebagai landasan operasional. Kemudian landasan teori dan
tinjauan pustaka.
11

