Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
beragama; agama diharapkan memainkan peran publik sebagai
penguat etika sosial.35
2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab :
Inti sila kedua mensyaratkan agar seluruh aspek kenegaraan
harus sesuai dengan sifat dan hakikat kemanusiaan. Negara adalah
lembaga masyarakat yang terdiri atas kumpulan manusia, dibentuk
oleh dan untuk manusia. Dengan demikian segala aspek
penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat
manusia Indonesia baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Yudi Latif berpendapat bahwa “nilai kemanusiaan universal
penting sebagai fundamen etika politik kehidupan bernegara
sekaligus pergaulan dunia global. Keluar, bangsa Indonesia aktif
dalam pergaulan dunia melalui politik bebas aktif. Ke dalam,
mengakui dan memuliakan hak dasar warga negara”.36
3) Persatuan Indonesia :
Persatuan Indonesia mensyaratkan bahwa negara Indonesia
dengan segenap isinya merupakan suatu kesatuan utuh dan padu.
Kesatuan dan kepaduan meliputi segala hal sebagai penanda
eksistensi negara berdaulat dan terhormat.
Persatuan dikelola berdasarkan konsepsi persatuan dalam
keragaman, keragaman dalam persatuan (bhinnena tunggal ika).
Pada satu sisi ada wawasan kosmopolitanisme yang berusaha
mencari titik temu dari segala perbedaan yang terkristalisasi dalam
dasar negara, UUD, bahasa, simbol negara dan lain-lainnya. Di sisi
lain ada wawasan pluralisme yang menerima dan memberi ruang
bagi aneka perbedaan seperti agama/keyakinan, budaya, suku dan
aspek lainnya.37
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan :
35 Yudi Latif, op. cit, hal. 4 2 -4 3 .
36 Yudi Latif, op. cit, hal. 43-44.
37 Yudi Latif, op. cit, hal. 44.

