Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
Dalam lingkungan pendidikan, pengkajian dan pembumian
Pancasila harus dilakukan secara partisipatif, implementatif, inovatif, kreatif
dan produktif. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pancasila mengandung
nilai dasar yang bersifat tetap dan nilai instrumental serta nilai praksis yang
dinamis sehingga dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi berbagai
tantangan dan kemajuan zaman.29
Dari berbagai perspektif dan realitas implementasi nilai-nilai
Pancasila di lingkungan pendidikan di atas, perlu diuraikan mengenai
proses terjadinya Pancasila; periodisasi Pendidikan Pancasila; nilai-nilai
luhur Pancasila dan internalisasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan
pendidikan.
a. Proses Terjadinya Pancasila :
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta, yaitu panca artinya lima; syila artinya batu sendi,
alas/dasar; syila dalam arti pokoknya adalah peraturan tingkah laku
yang baik. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang secara resmi disyahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD
NRI 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang
Tubuh UUD NRI 1945.
Pancasila juga memiliki nilai filsafat. Filsafat mengandung
makna cinta kebijaksanaan atau kebenaran.30 Pengkajian filsafat
Pancasila digunakan untuk menggugah kesadaran setiap warga
negara agar berpikir kritis dan menggunakan nalar sehat di dalam
menganalisis serta memecahkan persoalan guna merealisasikan
cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan filosofis-ideologis Pancasila hanya dapat
dikembangkan dan ditegakkan melalui proses pendidikan dan
29 Gunandika dkk,, op cit, hal. iii.
30 Sinamo, op. cit, hal. 24.

