Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
Pancasila di lingkungan pendidikan melalui Pendidikan Pancasila
dari waktu ke waktu dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1) Masa Orde Lama
Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 mengalami pasang
surut dalam sistem kurikulum. Sebelum peristiwa G-30-S/PKI
Tahun 1965, Pancasila banyak dipenuhi dengan wacana dalam
sistem politik.
Mantan Widyaiswara Utama Departemen Pendidikan
Nasional, Sardjono Sigit dalam makalahnya tentang “Hilangnya
Pendidikan Pancasila dalam Struktur KBK dan KTSP” menyatakan
bahwa dalam rencana pendidikan 1964 ditafsirkan menurut
Manifesto Politik dan USDEK serta ditafsirkan pula menurut ciri-ciri
manusia sosialis Indonesia sebagai doktrin politik Orde Lama.
Dalam Penpres Nomor 19/1965 bahkan disebutkan bahwa manusia
Indonesia Baru yang dibentuk melalui sistem Pendidikan Pancasila
harus berjiwa ’’Nasakom”, (nasionalis, agama dan komunis).
2) Masa Orde Baru
Masa Orde Baru tepatnya kurikulum 1968, secara eksplisit
kata Pancasila masuk dalam sistem kurikulum melalui penyebutan
Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila. Anwar Jasin (1987)
mengatakan bahwa”... Kurikulum 1968 mengacu kepada tujuan
pendidikan nasional, yaitu pembentukan manusia Pancasilais sejati,
dalam rangka usaha pelaksanaan Pancasila dan UUD 45 secara
murni dan konsekuen....... ”
Tahun 1973, MPR melalui GBHN mencanangkan agar
pembentukan mental dan moral Pancasila dimasukkan ke dalam
kurikulum dan menjadi bagian integral dari pendidikan nasional.
Akibatnya, Pancasila mulai dikenal luas.
Penanaman nilai-nilai Pancasila berkembang pesat dan
mencapai puncaknya pada tahun 1978 dengan adanya Ekaprasetya
Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pada
Pancasila (P-4). Lembaga BP-7 dibentuk untuk melakukan
sosialisasi Pancasila baik dalam bidang pendidikan maupun

