Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
penataran umum. Pendidikan Moral Pancasila berdiri sendiri dalam
struktur program kurikulum dalam semua jenjang sekolah. Pada
kurikulum 1994, Pendidikan Pancasila direduksi posisinya. Dari mata
pelajaran yang berdiri sendiri, digabung dalam mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).34
3) Masa Reformasi
Pada Era Reformasi 1998 Pendidikan Pancasila cenderung
semakin melemah disusul dengan dibubarkannya BP-7 dan P-4.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Tahun 2004 menghilangkan
kata ’’Pancasila” dari PPKn, tinggal menjadi PKn atau Pendidikan
Kewarganegaraan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tahun 2006 juga tidak memasukkan kata Pancasila dalam struktur
programnya. Penghilangan kata Pancasila didasarkan pada alasan
bahwa untuk menjadi warganegara yang baik cukup dengan
mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dimana
Pancasila sudah implisit berada di dalamnya.
c. Nilai-nilai Luhur Pancasila :
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar fundamental. Nilai-nilai luhur Pancasila dapat dijabarkan
sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa :
Notonagoro (1984) menyatakan bahwa inti sila pertama
adalah kesesuaian sifat dan hakikat negara dengan Tuhan. Hal ini
mencerminkan kehendak luhur, komitmen menyelenggarakan
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai moralitas
dan budi pekerti luhur.
Indonesia bukanlah negara sekuler ekstrem yang
memisahklan agama dan negara. Negara melindungi kehidupan
34 http://savidiman.survohadiproio.co m /?p=1294. Diakses pada tanggal 25 Mei 2011.

