Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

           kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Dengan
           landasan sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia yaitu, Mandiri,
           artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan
           kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
           mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada
           identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini
           merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling
           menguntungkan dalam perkembangan global. Dinamis, artinya
           ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat
           ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
           negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.

                  Posisi strategis Indonesia merupakan peluang sekaligus
           kendala dalam mewujudkan cita-cita bangsa menjadi arena beberapa
           periodisasi perebutan pengaruh, mulai dari Portugal, VOC /Belanda
           hinga Amerika Serikat dan Uni Soviet ketika perang dingin.
           Disamping itu zone ekonomi eksklusif (ZEE) merupakan pintu
           gerbang awal ancaman masuk ke Indonesia apalagi batas-batas
           wilayah negara dengan negara-negara tetangga seperti dengan
           malaysia, singapura, Filipina dan Timor Leste terutama batas ZEE
           nya masih banyak persoalan dan belum terselesaikan sehingga bisa
           berpengaruh dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan
           serta eksplorasi dan ekploitasi sumber kekayaan alam laut dimasa
           mendatang tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi
           wilayah perebutan pengaruh oleh negara-negara besar, hal ini dapat
           terlihat dengan kemunculan Cina sebagai hegemoni baru di kawasan
           yang menggeser perimbangan kekuatan sekaligus mengikis
           pengaruh Amerika Serikat, jika ditinjau dari ketahanan nasional maka
           sangat rawan.

8. Peraturan perundang-undangan
           a. UU Rl No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations
                   Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan
                   Bangsa_bangsa Tentang Hukum Laut) (UNCLOS Tahun 1982).
   1   2   3   4   5   6   7   8