Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
Umum Pasal 7, Bagian Kedua Batas Wilayah Yurisdiksi Pasal 8
dan Bab V Kewenangan Pasal 9 s/d pasal 13
e. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bahwa Proses pembangunan nasional perlu memahami konsep
geopolitik Indonesia, sehingga pembangunan nasional terus
berlangsung guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Sistem pembangunan nasional atau geostrategic nasional harus
didasarkan pada fakta geografik dan posisi geopolitik dengan
wawasan nasional (Geopolitik). Posisi geostraegis dan geopolitik
Indonesia sebagai negara kepulauan ke dalam stategi pembangunan
nasional diarahkan sebagai visi pembangunan. Sedangkan wawasan
nusantara adalah konsep geopolitik bangsa Indonesia.
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan No. 28 Tahun 2010, No. 0199/M.PPN/04/2010 dan
No. PMK.95 /PMK 07/2010 Tentang Penyelarasan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan
rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014.
9. Landasan Teori
a Teori Sinergitas
Menurut teori sinergitas, bahwa hubungan antara dua pihak
dapat menghasilkan tingkatan komunikasi dihadapkan pada elemen
kerjasama dan kepercayaan. Berdasarkan pola hubungan kerja yang
mungkin terjadi akan menghasilkan tiga sifat komunikasi dalam
kerjasama tersebut, sebagai berikut:
1) Defensif. Tingkat kerjasama dan kepercayaan rendah
akan mengakibatkan pola komunikasi yang bersifat pasif
defensif.

