Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

        Pasal 55 tentang rejim hukum khusus zona ekonomi eksklusif
merupakan suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut territorial
yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-
hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan
negar lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dan sesuai
dengan konvensi dimaksud. Sedangkan pada pasal 56 mengatur tentang
hak-hak yuridiksi dan kewajiban negara pantai dalam zona ekslusif sebagai
berikut:

       1) . Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan
       eksploitasi konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam,
       baik hayati maupun non hayati dari perairan diatas dasar laut
       dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkkenaan
       dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi
       ekonomi zona dimaksud seperti, produksi energi dari air, arus
       dan angin.
       2). Yuridiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang
       relevan konvensi ini berkenaan dengan ; a) Pembuatan dan
       pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan. b) Riset
       ilmiah kelautan.
       3) . Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
       Sedangkan untuk Pasal 57 mengenai lebar zona ekonomi
ekslusif tidak boleh melebihi dari 200 mil laut dari garis pangkal
darimana lebar laut territorial di ukur.

b. UU Rl No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
       Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2 0 0 5 -2 0 2 5
       Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-

Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025 adalah untuk: 1)
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam
pencapaian tujuan nasional,2) menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, 3)
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, 4) menjamin
   1   2   3   4   5   6   7   8   9