Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

e. Bank Indonesia disarankan untuk menjadi fasilitator apabila
          terjadi konflik ataupun ketidakserasian diantara Bank-Bank. Di
          tataran operasional perbankan terjadi kecenderungan semua
          bank memasuki pasar yang berhadapan langsung dengan
          nasabah perorangan, segmen bisnis tersebut menjadi sangat
         padat sehingga memungkinkan terjadinya persaingan yang
         tidak sehat dalam hal bank berlomba-lomba menyalurkan
         kreditnya. Selanjutnya Bank Indonesia bekerjasa sama dengan
         asosiasi perbankan membentuk semacam lembaga atau
         komite yang bertugas memantau persaingan usaha di sektor
         perbankan. Dengan adanya lembaga atau komite tersebut
         diharapkan tingkat persaingan menjadi sehat sehingga benar-
         benar akan menghasilkan industry perbankan yang kuat dan
         berkembang dengan sehat. Lembaga atau komite tersebut juga
         dapat difungsikan sebagai lembaga perlindungan konsumen
         bagi nasabah perbankan.

f. Bank Indonesia membuat kebijakan untuk diterapkan di Bank
         mengenai kewajiban Bank untuk menyelenggarakan program
         Coorporate Social Resposibility (CSR). Dalam kapasitasnya
         sebagai lembaga publik yang tidak saja memperhatikan
         kebijakan moneter, Bank Indonesia bersama dengan
         perbankan juga sebaiknya menunjukkan peran sosialnya
         dalam lingkungan terdekat dan juga terhadap sektor-sektor
         produktif untuk membantu produktivitas masyarakat. Program
         CSR yang telah digulirkan Bank Indonesia baik secara
         langsung maupun melalui Sistem Perbankan selain diarahkan
        untuk manfaat masyarakat sekitar dan sektor produktif juga
        sebagai bagian dari media komunikasi dan edukasi perbankan.

                                                    84
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17