Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
e. Bank Indonesia disarankan untuk menjadi fasilitator apabila
terjadi konflik ataupun ketidakserasian diantara Bank-Bank. Di
tataran operasional perbankan terjadi kecenderungan semua
bank memasuki pasar yang berhadapan langsung dengan
nasabah perorangan, segmen bisnis tersebut menjadi sangat
padat sehingga memungkinkan terjadinya persaingan yang
tidak sehat dalam hal bank berlomba-lomba menyalurkan
kreditnya. Selanjutnya Bank Indonesia bekerjasa sama dengan
asosiasi perbankan membentuk semacam lembaga atau
komite yang bertugas memantau persaingan usaha di sektor
perbankan. Dengan adanya lembaga atau komite tersebut
diharapkan tingkat persaingan menjadi sehat sehingga benar-
benar akan menghasilkan industry perbankan yang kuat dan
berkembang dengan sehat. Lembaga atau komite tersebut juga
dapat difungsikan sebagai lembaga perlindungan konsumen
bagi nasabah perbankan.
f. Bank Indonesia membuat kebijakan untuk diterapkan di Bank
mengenai kewajiban Bank untuk menyelenggarakan program
Coorporate Social Resposibility (CSR). Dalam kapasitasnya
sebagai lembaga publik yang tidak saja memperhatikan
kebijakan moneter, Bank Indonesia bersama dengan
perbankan juga sebaiknya menunjukkan peran sosialnya
dalam lingkungan terdekat dan juga terhadap sektor-sektor
produktif untuk membantu produktivitas masyarakat. Program
CSR yang telah digulirkan Bank Indonesia baik secara
langsung maupun melalui Sistem Perbankan selain diarahkan
untuk manfaat masyarakat sekitar dan sektor produktif juga
sebagai bagian dari media komunikasi dan edukasi perbankan.
84