Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
kebutuhan yang mutlak terlebih dengan semakin meningkatnya
kompleksitas usaha sistem perbankan baik yang murni berasal
dari dalam negeri maupun produk yang berasal dari luar negeri.
h. Peningkatan perlindungan dan pemberdayaan nasabah saat ini
bukan lagi menjadi simbol atau basa basi bagi sistem
perbankan, tetapi sudah menjadi suatu keharusan untuk bisa
bersaing dengan negara lain. Kepentingan nasabah sebagai
pelaku utama bagi sistem perbankan harus senantiasa
dikedepankan karena sistem perbankan bekerja dengan
kepercayaan nasabah atau publik. Edukasi kepada publik juga
menjadi perhatian Bank Indonesia dan sistem perbankan agar
sistem perlindungan nasabah dapat berjalan dengan memadai.
Program edukasi kepada masyarakat baik yang dilakukan
melalui program edukasi jangka pendek, menengah dan
panjang ini tidak saja bermanfaat bagi masyarakat terkait
pemahaman perbankan, namun juga pemahaman pada aspek
hukumnya. Apabila masyarakat tempat dimana hukum
diterapkan telah memahami aturan hukum yang berlaku,
memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah, maka
diharapkan masyarakat dapat berfungsi membantu penegakan
hukum dari sisi control terhadap peraturan/hukum tersebut.
29. Saran
Beberapa rekomendasi atau saran yang diusulkan penulis
untuk meningkatkan optimalisasi peran Sistem Perbankan dalam
mendukung penegakan hukum guna mewujudkan Ketahanan
Nasional, adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan, Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bank Indonesia serta
asosiasi perbankan mendukung penciptaan atmosfer
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
82