Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Governance/GCG) dan pengelolaan manajemen risiko ( risk
management) bagi sistem perbankan.
b. Bank Indonesia sebagai lembaga yang diamanatkan oleh
Undang-Undang dalam menjalankan tugas pengawasan bank
harus secara aktif melakukan pembenahan sistem, mekanisme
dan instrumen yang digunakan untuk mengawasi sistem
perbankan secara berkesinambungan. Kasus-kasus
pelanggaran yang berkembang saat ini tidak terlepas dari
peran Bank Indonesia untuk dapat bertindak lebih antisipatif
dalam melakukan tugas pengawasan bank. Selektifitas dalam
pemilihan figur-figur yang tepat sebagai manajemen bank
merupakan kunci utama yang bersifat antisipatif agar Sistem
Perbankan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan rambu-
rambu kehtai-hatian.
c. Bank Indonesia bersama dengan Pemerintah melalui
Kementrian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi
perbankan perlu segera melakukan pembentukan
kelembagaan khusus yang bertugas menangani pengelolaan
Sistem Informasi Debitur. Langkah kedepan sebaiknya
cakupan tugas lembaga khusus tersebut diperluas yaitu
meliputi pelayanan yang memberi tambahan nilai bagi
masyarakat.
d. Bank Indonesia dan Para pemimpin Bank melakukan
peningkatan sistem perlindungan nasabah yang dilakukan
secara terus menerus. Bank Indonesia dan manajemen bank
harus bersinergi memastikan bahwa praktek sistem
perlindungan nasabah yang dilakukarr bank sudah sesuai
dengan aturan-aturan yang berlaku.
83