Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
Harus diingat bahwa bekeijanya sistem hukum tidak dapat lepas dari
tiga komponen yaitu komponen substansi, komponen struktur, dan
komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004). Dua komponen terakhir ini
yang tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga supremasi
hukum masih mengecewakan.
Komponen struktur yang mendukung bekerjanya sistem hukum
seperti Kepolisian, Kejaksaaan, Kehakiman dan Pengacara masih belum
banyak berubah dari pola dan budaya yang diwarisi dari orde baru. Masing-
masing institusi tersebut belum memiliki visi yang sama untuk menegakkan
supremasi hukum, belum tampak komitmen yang kuat diantara mereka
untuk menuntaskan semua pelaku korupsi, ketertiban umum dan kejahatan
lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku,,sehingga hukum benar-benar
dihormati dan mampu melindungi masyarakat.
Agar penegakkan supremasi hukum dapat diwujudkan harus
dilakukan upaya pembersihan dari oknum yang selama ini menggerogoti
wibawa dan citra penegak hukum. Sampai saat ini sistem reward and
punishment belum dilaksanakan dengan baik, seharusnya oknum yang jelas
terbukti menyalahgunakan jabatan, mengesampingkan hukum dan keadilan,
atau melakukan pelanggaran lainnya diberi sanksi yang keras (bila perlu
dipecat), bukan sekedar dimutasi atau justru dipromosikan. Proses
pembersihan institusi hukum harus dimulai dari level atas ke bawah, karena
proses pembusukan institusi itu juga dimulai dari atas dan merambat ke
bawah.
Supremasi hukum sebenarnya menyangkut dua aspek yang tidak
dapat dilepaskan begitu saja. Aspek itu adalah kepastian hukum dan
keadilan hukum. Keduanya harus dicapai melalui perbaikan sistem hukum,
yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum,
struktur hukum diibaratkan seperti mesin; subtansi hukum diibaratkan
sebagai apa yang dikerjakan dan apa yang dihasilkan mesin tersebut,
sedangkan kultur atau budaya hukum adalah apa saja atau siapa saja yang

