Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

         semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai
         peradilan yang sangat panjang.

         b) Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan.

                    Pembuktian haruslah bersifat pasti dan
          meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti
          dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan
          seperti dalam pembuktian kasus perdata serta
          keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan,
          karena persangkaan hanya akan menghasilkan
          ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya
          diposisikan hanya sekedar informasi (kabar) saja.

          c) Tidak ada persamaan di depan hukum.

                   Persamaan di depan hukum (equality before the
          law) tanpa memandang status dan kedudukan
          merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada
          ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara setingkat
          bupati dan anggota DPRD tersangkut perkara pidana
         harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini
         cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru
         menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah
         isapan jempol.

2) Aparat Penegak Hukum

        Selama ini Indonesia mengenal adanya empat pilar
penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan Lembaga
Pemasyarakatan. Setelah diberlakukan UU No. 18/2003
tentang Advokat, pilar itu jadi lima. Pasal 5 ayat (1) UU ini
menyebutkan: Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.

        Fungsi keempat penegak hukum sudah jelas. Proses
penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara dilakukan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11