Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

          Komitmen pemerintah yang ada selama ini belum pemah
sampai pada bagaimana merealisasikan pembangunan sarana
dan prasarana hukum yang memang tidak sebanding dengan
peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung
berkembangnya tindak pidana Korupsi. Begitu juga dengan
dukungan dana operasional sangat minim sekali sehingga
dalam menangani korupsi aparat penegak hukum harus merogo
kantongnya sendiri padahal penghasilannya sendiri tidak
memadai. Akibatnya kejahatan berdimensi baru tetap dihadapi
dengan aparat penegak hukum yang hanya berdimensi
konvensional, dan aparat yang bertugas dilini paling depan
sering melaporkan kepada atasannya atau diketahui oleh
pelapor yang menjadi korban kejahatan yang mengatakan
bahwa penjahatnya naik pesawat atau mobil mercy, dikejar
dengan mobil kijang tua/ mogok dan bensinnya terbatas.

         Belakangan berkembang berbagai macam kejahatan
kontemporer, seperti terorisme, pencucian uang, pembalakan liar,
narkoba, cyber crime dan sebagainya. Tetapi, lembaga
penegakkan hukum tidak didukung sarana dan prasarana
memadai. Di bidang kejahatan terorisme, umpamanya, lembaga
penegak hukum belum mempunyai peralatan moderen yang bisa
membantu pengusutan kasus teror. Dalam kasus Bom Bali I,
misalnya, pihak kepolisian belum mempunyai peralatan untuk
menganalisis residu bahan peledak nonorganik yang disebut CLE
(Capilarity Elecktropinosis), sehingga tidak bisa mendeteksi
bahan peledak nonorganik yang digunakan. Padahal bom yang
diledakkan di Paddy’s Cafe dan Sari Club itu campuran bahan
peledak organik dan nonorganik. Sehingga Polri terpaksa
meminjam peralatan itu dari Kepolisian Federal Australia (AFP).
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13