Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

33

 pemerintah. Kedudukan eksekutif yang sangat kuat membuat
posisi yang tidak berimbang dengan legislatif dan yudikatif.
Akibatnya, keputusan hakim mudah diintervensi eksekutif.
Kepolisian ditempatkan sebagai bagian dari organisasi militer,
yang tentu mengganggu fungsinya sebagai penegak hukum.
Sedangkan kejaksaan juga bermasalah dalam menjalankan
fungsi penuntutan.

        Di era reformasi ini, ketiga lembaga ini sudah mengalami
perubahan mendasar. Tetapi, problema struktural dampak
masa lalu belum teratasi seluruhnya. Reformasi lembaga
peradilan masih terkendala. Hakim, masih berstatus pegawai
negeri. Reformasi Polri masih berkutat pada perbaikan internal
agar kondusif bagi perubahan budaya kepolisian. Reformasi
kejaksaan belum berjalan maksimal. Indikasi tidak
maksimalnya reformasi di lembaga-lembaga di atas setidaknya
dapat dilihat dari masih tingginya kekecewaan masyarakat
terhadap ketiga lembaga tesebut. Hal ini setidaknya tercermin
dalam beberapa hal sebagai berikut

       a) Peradilan yang Berjenjang

                 Yakni upaya hukum yang memungkinkan
       terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim
       mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut,
       keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa
       dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan
       mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian
       hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni
       ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat
       berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan
       berujung pada simpang siurnya keputusan hukum;
       kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10