Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta
memutuskan bagaiaman mesin tersebut digunakan
Perbaikan substansi hukum harus difokuskan kepada penciptaan
produk-produk hukum yang jelas dan tegas, serta memihak kepada keadilan.
Perbaikan struktur hukum harus dilakukan dengan pembenahan terhadap
lembaga-lembaga negara, terutama yang memiliki kewenangan membuat
produk hukum.
Sementara perbaikan budaya hukum harus dilakukan dengan
melakukan upaya-upaya penumbuhan kesadaran hukum dan penegakan
hukum (law enforcement) yang tegas kepada aparatur hukum, praktisi
hukum, dan masyarakat. Konsepsi hukum sebagai perangkat sikap tindak
atau perikelakuan akan bermanfaat apabila konsepsi hukum tadi
dihubungkan dengan berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat
Masalah-masalah di atas menjadi fokus pembahasan dalam bab ini
yang menggambarkan kondisi implementasi supremasi hukum saat ini.
Pembahasan ini perlu didukung dengan teori yang relevan, sehingga
pembahasan difokuskan pada 3 (tiga) komponen hukum sebagai berikut:
a. Struktur Hukum
Struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang
sistem hukum itu, baik lembaga hukum, profesionalisme penegak
hukum yang menyangkut proses kerja serta kinerja penegak hukum,
serta dukungan fasilitas berupa sarana dan prasarana.
1) Lembaga Penegak Hukum
Lembaga hukum tidak mandiri sebagai lembaga
penegak hukum. Di masa Orde Baru, posisi lembaga peradilan
terbelah. Di satu sisi, dia bagian eksekutif, karena menginduk
kepada Departemen Kehakiman, sedangkan di sisi lain dia
menginduk juga ke Mahkamah Agung yang merupakan
lembaga yudikatif. Pimpinan Mahkamah Agung, lembaga
tertinggi kekuasaan yudikatif, bahkan diangkat oleh

