Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

 polisi untuk jadi dasar penuntutan oleh jaksa. Dalam
 persidangan, advokat mendampingi pihak yang berperkara
 untuk menjamin hak mereka terlindungi. Pada tahap akhir,
hakim yang akan memberi putusan hukum berdasarkan bukti-
bukti di persidangan.

        Dari segi fungsi memang tak ada persoalan. Namun,
ternyata, setiap pilar penegak hukum ini menyimpan masalah.
Sering kita mendengar aparat penegak hukum justru menjadi
pelanggar hukum dan terlibat judicial corruption, sehingga sulit
diharapkan bisa ikut menciptakan adanya good governance.
Ada pendapat, maraknya praktik korupsi lantaran rendahnya
kesejahteraan aparat penegak hukum. Namun, persepsi itu tidak
sepenuhnya benar. Faktor utama yang umumnya disepakati
adalah degradasi moral di kalangan aparat penegak hukum serta
proses rekruitmen yang tidak memenuhi standar kelayakan.

        Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah mental
aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga
hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial
menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total
6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya
membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.

3) Sarana dan Prasarana Hukum
         Pembangunan sarana dan prasarana hukum yang

ditujukan untuk mampu mendukung dan menjamin
kelangsungan serta kelancaran penyelenggaraan hukum
sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara tidak memadai dan sudah tertinggal dengan
perkembangan teknologi yang demikian pesatnya. Disisi lain
para pelaku tindak pidana termasuk koruptor telah menggunakan
teknologi maju sehingga aparat penegak hukum sering mengalami
kegagalan dan tidak dapat mendukung proses hukum.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12